Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْنَبَ ابْنَةَ أُمِّ سَلَمَةَ تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ أُمَّ سَلَمَةَ وَأُمَّ حَبِيبَةَ تَذْكُرَانِأَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَةً لَهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَاشْتَكَتْ عَيْنُهَا فَهِيَ تُرِيدُ أَنْ تَكْحَلَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."